SAFAHAD - Anggota Komisi X DPR, Fahmy Alaydroes menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dapat memicu terbitnya
ijazah palsu. Hal itu dimungkinkan karena terdapat tiga pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003 yang bakal dihapus.
Ketiga pasal yang dihapus itu adalah pasal 67, 68, dan 69. Padahal pasal-pasal itu diatur sanksi bagi pelaku pelanggaran bagi pihak yang menerbitkan, membantu, maupun yang memakai ijazah, sertifikat akademik palsu.
"Dihapusnya pasal sanksi. Di RUU ini tidak mendapat sanksi terhadap pelanggaran perseoarangan, organisasi atau penyelanggara pendidikan dalam pemberian izin atau sertifikasi kompetensi," kata Fahmy dalam Webinar Menakar Nasib Sisdiknas di Tengah Belitan Omnibus Law, Senin, 31 Agustus 2020.
Menurutnya, penghapusan sanksi itulah yang bakal membuat ijazah palsu kembali marak. Menurut Fahmy, melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah seolah-olah membiarkan orang lain melakukan pengkhianatan terhadap proses pendidikan.
Ia menilai penghapusan pasal yang mengatur sanksi bertentangan dengan moral akademik. Dia tidak menerima tiga pasal itu dihapuskan dalam RUU Ciptaker.
"Ini benar-benar tidak bisa diterima. Bagaimana mungkin ada
ijazah palsu ada sertifikat palsu itu tidak dikenakan sanksi. Berat itu bukan delik hukum, bukan delik pidana," tutur Fahmy.
Selanjutnya, Halaman 2
Menurut Fahmy, ketika ada sanksi,
ijazah palsu masih banyak terbit, apalagi jika sanksi tidak diberlakukan. Dirinya menilai ijazah palsu akan banyak bermunculan ketika sanksi dihapus.
"Apalagi kalau tidak ada sanksi, Saya khawatir negeri kita akan kebanjiran ijazah palsu sertifikat palsu," pungkas Fahmy.