Ilustrasi: Guru PNS belum mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jika tak bawa 3 orang untuk divaksin (Dok.JawaPos Group)
SAFAHAD - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan hak yang harusnya diterima guru pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan pangkat atau golongan dan kinerjanya. Karena merupakan hak, maka sudah sepatutnya, tunjangan tersebut tidak boleh ditahan dengan alasan yang tidak jelas. Namun, ada hal yang berbeda dengan kebijakan dari Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong terkait pembayaran TPP, sehingga menuai sorotan. Di dua wilayah, itu dikabarkan guru harus mencari 3-4 orang untuk divaksin baru Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dicairkan.
Dari informasi yang berhasil dirangkum manadopost.id (Jawa Pos Group), ASN guru diwajibkan mencari tiga orang masyarakat untuk divaksin. Sedangkan kepala sekolah harus mendapatkan empat orang warga yang harus divaksin.
“Iya benar. Kalau Kepala Sekolah harus cari empat orang yang mau divaksin, kalau guru cari tiga orang baru bisa dicairkan TPP,” ungkap salah seorang sumber di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Bolmong yang meminta namanya disimpan, Minggu (24/4) dikutip dari Manadopost.id.
Tak hanya itu, dia juga mengeluhkan TPP yang sudah tiga bulan belum diterimanya hingga saat ini. Padahal kebutuhan di bulan puasa jelang lebaran cukup tinggi.
“Kasian ini sudah tiga bulan belum juga menerima TPP,” keluhnya.
Di Kota Kotamobagu juga sama. Dari informasi yang bisa dipercaya di lingkungan Pemkot, mengatakan bahwa hal itu bukan aturan tapi hanya kebijakan pimpinan.
“Ini cuma kebijakan diterapkan tidak tertulis. Hanya notulen rapat. Syarat ini tidak betul. TPP merupakan hak setiap PNS yang tidak boleh ditahan dengan alasan harus cari orang untuk divaksin. Sementara mengikuti vaksin hak setiap orang yang tidak bisa dipaksakan. Juga bukan tugas guru-guru atau PNS non kesehatan untuk urusan vaksinasi,” ujar sumber.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow, Renti Mokoginta, saat dikonfirmasi terkait syarat menerima TPP harus divaksin membenarkan.
“Ada juga,” singkatnya via WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Rukmini Simbala mengatakan, aturan tersebut sesuai petunjuk pimpinannya.
“Itu masuk dalam persyaratan, sesuai petunjuk pimpinan,” katanya.
Simbala juga mengaku kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun sayangnya Simbala tidak memberikan tanggapan saat ditanyakan, bahwa TPP merupakan hak PNS yang tidak boleh ditahan dengan alasan harus cari orang divaksin. Termasuk bukan tugas guru-guru atau PNS non kesehatan terkait urusan vaksinasi.
“Saya tidak bisa berikan tanggapan, saya punya pimpinan,” katanya.
Didesak Dihentikan
Kebijakan ini pun menuai sorotan Wakil Ketua Umum Laskar Bogani Indonesia (LBI) Denny Mokodompit. Dia meminta kepada pemerintah terkait agar menghentikan kebijakan yang dinilainya ‘sesat’ tersebut.
“Segala bentuk pembebanan kepada ASN/PNS/rakyat yang mengharuskan membawa minimal tiga orang untuk divaksin sebagai syarat untuk mendapatkan TPP, THR & Bansos lainnya merupakan kebijakan sesat dan melanggar hukum. Karenanya, selaku Waketum Laskar Bogani Indonesia, saya minta kepada pemerintah untuk hentikan menjalankan kebijakan yang tidak bijak tersebut,” tegas Mokodompit.
[SRC]
Lihat Juga
Lihat Juga