Pages/Halaman:
Ilustrasi Riyadh, Ibu Kota Arab Saudi.(UNSPLASH/ekrem osmanoglu/Kompas)
SAFAHAD - Pemerintah Arab Saudi telah melarang warganya untuk melakukan perjalanan luar negeri ke 16 negara, termasuk Indonesia. Larangan itu itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Tanggapan Indonesia
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI telah merespon terkait larangan yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi tersebut. Meskipun saat ini, Kemenlu belum bisa berkomentar banyak terkait larangan yang menyantumkan Indonesia dalam daftar itu.
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menyatakan jika hingga kini Kemelu masih menunggu masukan dari pejabat yang menangani pemerintah Saudi Arabia.
"Menurut informasi awal sudah disampaikan ke pihak Arab Saudi bahwa penanganan Covid-19 RI sudah berhasil menekan angka kasus positif dan bahkan kondisi di Tanah Air sudah lebih baik dari pada di negara-negara Barat sekalipun," kata Teuku Faizasyah dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Kemenlu juga sudah menjelaskan kepada Arab Saudi jika Indonesia telah berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 di dalam negeri. Kondisi yang baik ini diharapkan membuat Arab Saudi mencabut larangan bepergian ke Indonesia bagi warganya.
"Harapannya demikian, kami tunggu keterangan lebih lanjut ya," jelas Faizasyah.
Syarat perjalanan luar negeri bagi warga Arab Saudi
Jawazat menyampaikan, persyaratan bagi masyarakat Arab Saudi yang akan melakukan perjalan ke luar negeri. Untuk warga yang akan berpergian ke negara-negara non-Arab harus memiliki paspor yang masa belakunya lebih dari enam bulan.
Sedangkan untuk berpergian ke negara-negara Arab, harus memiliki paspor dengan masa berlaku lebih dari tiga bulan. Selain itu, bagi warga yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lain, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan dan menunjukkan kartu identitas asli serta daftar keluarga.
Jawazat juga menyampaikan, jika warga yang akan berpergian keluar negeri harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
Untuk anak berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan sudah menerima vaksinasi dosis kedua, dan bagi yang di bawah 12 tahun harus membawa polis asuransi terhadap Covid-19.
Selain itu, terdapat pengecualian untuk kelompok-kelompok yang tidak dapat menerima vaksinasi akibat kondisi tertentu.[Kompas]
Lihat Juga
Lihat Juga