-->

Notification


×

Iklan

Iklan

Kategori Pilihan

Cuma Jadi Penjaga Tirani Kekuasaan, Rizal Ramli Minta MK Dibubarkan Saja

Tayang: Jumat, 13 Mei 2022 | 20.10 WIB
Tayangan Last Updated 2022-05-13T13:10:30Z

Pages/Halaman:
Ikuti konten terbaru dan menarik lainnya di:
  • Facebook:
  • YouTube:
  • Google News:
  • X/Twitter:
  • Instagram:
  • TikTok:
  • WhatsApp Channel:
  • Telegram Channel:
  • Bantu SAFAHAD NEWS Anti Hoaks via WhatsApp
    SAFAHAD - Pakar Ekonomi dan Politisi Indonesia, Rizal Ramli menyebut pembubaran Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dipertimbangkan setelah masa jabatan presiden Joko Widodo berakhir.
    SAFAHAD - Pakar Ekonomi dan Politisi Indonesia, Rizal Ramli menyebut pembubaran Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dipertimbangkan setelah masa jabatan presiden Joko Widodo berakhir.

    “Setelah Jkw berhenti, memang perlu dipikirkan untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi @officialMKRI,” ujarnya dalam akun sosial medianya, Jumat, (13/5/2022).

    Pasalnya, menurut Mantan Menteri Keuangan ini, MK tidak lagi mampu menegakkan konstitusi. Bahkan kata dia, MK justru menjadi penjaga tirani kekuasaan.

    “Tidak mampu menegakkan konstitusi, malah menjadi Penjaga Tirani Kekuasaan. Cukup jadi salah satu Chamber di Mahkamah Agung ! PT 0 Persen Atau MK Bubar!,” ujarnya.

    Diketahui, pada 10 Juli 2018 lalu, Mahkamah Konsitusi (MK) bersidang untuk putuskan gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen yang digugat oleh Rocky Gerung dkk.

    Koordinator GarPu (Gerakan Perubahan) Muslim Arbi dengan tegas menuntut agar memenangkan gugatan tersebut sebagai kemenangan demokrasi.
    “Gugatan PT 0 persen adalah tuntutan yang demokratis dan sesuai dengan akal sehat dan konstitusional. MK tak perlu ragu memutuskan itu,” tegas Muslim Arbi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/7/2018) lalu.

    Sebagai anak bangsa pemilik kedaulatan yang sah di negeri ini, ucap Arbi, dirinya mengingatkan kepada MK agar bekerja sesuai dengan ilmu dan keyakinan dan membantu tumbuhnya iklim demokrasi dan kedaulatan rakyat.

    “Adanya MK karena buah dari demokrasi dan reformasi. Tanpa adanya demokrasi dan reformasi niscaya tidak ada MK. Jadi saatnya MK berjuang untuk rakyat dan jangan menjadi alat parpol dan oligarki kekuasaan,” tegasnya.

    Lalu, bagaimana jika MK kembali dengan putusan sebelumnya yang membatalkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu?. “Rakyat menginginkan perubahan. Maka jangan salahkan rakyat dan tuntutan demokrasi agar MK segera dibubarkan,” pungkasnya.[FAJAR]

    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga

    ×
    Latest Update Update
    CLOSE Ads