Pages/Halaman:
SAFAHAD - Pakar Ekonomi dan Politisi Indonesia, Rizal Ramli menyebut pembubaran Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dipertimbangkan setelah masa jabatan presiden Joko Widodo berakhir.
“Gugatan PT 0 persen adalah tuntutan yang demokratis dan sesuai dengan akal sehat dan konstitusional. MK tak perlu ragu memutuskan itu,” tegas Muslim Arbi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/7/2018) lalu.
Sebagai anak bangsa pemilik kedaulatan yang sah di negeri ini, ucap Arbi, dirinya mengingatkan kepada MK agar bekerja sesuai dengan ilmu dan keyakinan dan membantu tumbuhnya iklim demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“Adanya MK karena buah dari demokrasi dan reformasi. Tanpa adanya demokrasi dan reformasi niscaya tidak ada MK. Jadi saatnya MK berjuang untuk rakyat dan jangan menjadi alat parpol dan oligarki kekuasaan,” tegasnya.
Lalu, bagaimana jika MK kembali dengan putusan sebelumnya yang membatalkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu?. “Rakyat menginginkan perubahan. Maka jangan salahkan rakyat dan tuntutan demokrasi agar MK segera dibubarkan,” pungkasnya.[FAJAR]
Lihat Juga
Lihat Juga