Pages/Halaman:
SAFAHAD - Melintasi batas wilayah negara merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) di alam demokrasi. Bahkan khusus di kawasan Asia Tenggara, ASEAN telah mengatur perlintasan antarorang tersebut, sehingga tidak memerlukan visa.
Artinya, jika ada negara di ASEAN yang telah menyepakati perjalanan tanpa visa dan melakukan penolakan terhadap warga lain masuk, maka dia harus mengumumkan kepada semua negara tetangganya daftar orang yang mereka tolak masuk karena alasan politik. Hal ini untuk menghindari adanya insiden penolakan oleh petugas imigrasi setempat.
Jika selama ini seorang WNI diterima di negara tetangga, bahkan untuk berceramah, seperti dalam kasus UAS berceramah di Brunei dan Malaysia, artinya persoalan politik internal negara yang menolaknya perlu dijelaskan. Sebab hal itu harus menjadi pandangan bersama negara ASEAN.
“Menolak perjalanan pribadi seorang biksu Myanmar atau pendeta Singapura atau ustaz Indonesia bukanlah sebuah tindak keimigrasian yang beradab. Apalagi jika perjalanan itu murni perjalanan wisata dgn perempuan dan anak bayi di bawah 1 tahun. Ini melanggar nilai-nilai dasar ASEAN,” tutupnya.[RMOL]
Menolak perjalanan pribadi seorang biksu Myanmar atau pendeta Singapura atau Ustadz Indonesia bukanlah sebuah tindak keimigrasian yg beradab. Apalagi jika perjalanan itu murni perjalanan wisata dgn perempuan dan anak bayi dibawah 1 tahun. Ini melanggar nilai2 dasar ASEAN.
— #FahriHamzah2024 (@Fahrihamzah) May 18, 2022
Lihat Juga
Lihat Juga