Pages/Halaman:
Habib Bahar Bin Smith atau Bahar Smith/Net
SAFAHAD - Sebuah video Habib Bahar Bin Smith atau Bahar Smith yang menyebut mantan pengurus Persaudaraan Alumni atau PA 212 Haikal Hassan sebagai pengkhianat, viral di media sosial.
Saksi pelapor merupakan alumni pesantren Tebuireng Jombang. Awalnya Bahar Smith menanyai saksi tersebut terkait beberapa aturan Hadist.
Namun saksi tersebut mengaku tidak tahu. Tiba-tiba Bahar mengeluarkan pernyataan keras. “Itu hadist anak kecil juga tahu, Anda tidak tahu? Maka tidak pantas singa berdebat atau bertanya kepada seekor keledai, terima kasih!,” paparnya.
Kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar mengatakan kliennya telah kecewa dengan Haikal Hassan. “Kecewa dengan sepak terjang dia yang dianggap oleh HBS (Habib Bahar Smith) berkhianat,” ujar Aziz Yanuar.
Bahar Smith diadili atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar Smith, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan Tatan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.[FIN]
Lihat Juga
Lihat Juga