SAFAHAD - Kebijakan yang memberikan kesempatan kepada
TNI Polri bisa dipekerjakan di instansi lain termasuk juga menjabat kepala daerah menuai sorotan.
Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan penetapan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat (pj) kepala daerah dibenarkan dalam undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyebut, berdasarkan aturan, TNI-Polri boleh diberi jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara.
Diantaranya, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di sepuluh institusi kementerian/lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, di BIN, di BNN, dan di BNPT.
UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asalkan diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 di mana disebutkan
TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara. Selanjutnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022.
Menanggapi hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad
Said Didu meminta pencerahan kepadanya Mahfud MD terkait sejumlah poin.
“Prof @mohmahfudmd yth, mhn pencerahan Bpk hal ini : 1)
TNI/
POLRI AKTIF tdk boleh jd pjbt Gub/Bup/Walkot. 2) TNI/POLRI yg dipekerjakan di instansi lain msh status prajurit AKTIF. 3) Putusan MK bhw TNI/POLRI yg diprkerjakan di instansi lain boleh jadi pjbt no 1, pdhl msh AKTIF,” tulisnya dalam akun sosial medianya Rabu, (25/5/2022).
Lebih lanjut kata dia jika TNI Polri aktif bisa ditugaskan di luar instansi seperti Pejabat Kepala Daerah menurutnya itu sudah menjadi tri fungsi.
“Jika pemahaman bhw TNI/POLRI yg ditugaskan di luar instansi boleh jadi pjbt Gub/Bupati/Walkot dan msh aktif – ini bkn lagi Dwifungsi tapi Tri-Fungsi, yaitu : 1)
TNI/
Polri aktif 2) pjbt di instansi ditugaskan 3) pjbt Gub/Bupati/Walikota. Lebih “hebat” dari Orba kan ?,” pungkas
Said Didu.
[Fajar]