Pages/Halaman:
Ikuti konten terbaru dan menarik lainnya di:
Bantu SAFAHAD NEWS Anti Hoaks via WhatsApp
SAFAHAD - Kebijakan yang memberikan kesempatan kepada TNI Polri bisa dipekerjakan di instansi lain termasuk juga menjabat kepala daerah menuai sorotan.
“Prof @mohmahfudmd yth, mhn pencerahan Bpk hal ini : 1) TNI/POLRI AKTIF tdk boleh jd pjbt Gub/Bup/Walkot. 2) TNI/POLRI yg dipekerjakan di instansi lain msh status prajurit AKTIF. 3) Putusan MK bhw TNI/POLRI yg diprkerjakan di instansi lain boleh jadi pjbt no 1, pdhl msh AKTIF,” tulisnya dalam akun sosial medianya Rabu, (25/5/2022).
Lebih lanjut kata dia jika TNI Polri aktif bisa ditugaskan di luar instansi seperti Pejabat Kepala Daerah menurutnya itu sudah menjadi tri fungsi.
“Jika pemahaman bhw TNI/POLRI yg ditugaskan di luar instansi boleh jadi pjbt Gub/Bupati/Walkot dan msh aktif – ini bkn lagi Dwifungsi tapi Tri-Fungsi, yaitu : 1) TNI/Polri aktif 2) pjbt di instansi ditugaskan 3) pjbt Gub/Bupati/Walikota. Lebih “hebat” dari Orba kan ?,” pungkas Said Didu.[Fajar]
Lihat Juga
Lihat Juga