-->

Notification


×

Iklan

Iklan

Kategori Pilihan

Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Bagaimana Nasib Mereka?

Tayang: Sabtu, 04 Juni 2022 | 04.57 WIB
Tayangan Last Updated 2022-06-03T21:57:34Z

Pages/Halaman:
Ikuti konten terbaru dan menarik lainnya di:
  • Facebook:
  • YouTube:
  • Google News:
  • X/Twitter:
  • Instagram:
  • TikTok:
  • WhatsApp Channel:
  • Telegram Channel:
  • Pengaduan Konten via WhatsApp
    SAFAHAD - Status tenaga honorer resmi dihapus tahun depan. Penghapusan itu dilakukan per 28 November 2023.
    ilustrasi Tenaga Honorer/Net
    SAFAHAD - Status tenaga honorer resmi dihapus tahun depan. Penghapusan itu dilakukan per 28 November 2023. Hal tersebut tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

    “Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” tulis Tjahjo dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.

    Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah itu mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer bila status mereka dihapuskan?

    Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

    Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
    “Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya. Bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat, 3 Juni 2022. Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengaman, juga bisa mengangkat pegawai berstatus outsourcing.

    Menurut Tjahjo, PP ini justru memberikan kepastian status pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing), sistem pengupahan mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan bila status honorer, tidak ada standar pengupahan yang jelas.[tempo]

    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga

    ×
    Latest Update Update
    CLOSE Ads