Pages/Halaman:
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon
SAFAHAD - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon merespons penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sedangkan laporan kedua dibuat Kevin Wu ke Bareskrim Polri, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Berdasarkan dua laporan tersebut, Roy disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.
Laporan Roy teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Demokrasi n kebebasan berekspresi diberangus, n hukum sesuai selera saja. https://t.co/lgLYsduVqx
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) July 22, 2022
Kontributor: Abdul Hamid
Sumber: cnnindonesia
Lihat Juga
Lihat Juga