-->

Notification


×

Iklan

Iklan

Kategori Pilihan

Fadli Zon Soal Roy Suryo Tersangka Meme Stupa Mirip Jokowi: Hukum Sesuai Selera

Tayang: Jumat, 22 Juli 2022 | 22.17 WIB
Tayangan Last Updated 2022-07-22T15:17:42Z

Pages/Halaman:
Dapatkan berita terupdate dari SAFAHAD.MY.ID di:
SAFAHAD - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon merespons penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon
SAFAHAD - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon merespons penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Fadli menyebut penetapan Roy sebagai tersangka menandakan demokrasi dan kebebasan berekspresi telah diberangus. Menurutnya, hukum juga sesuai selera semata.

"Demokrasi dan kebebasan berekspresi diberangus, dan hukum sesuai selera saja," tulis Fadli Zon melalui akun Twitternya, Jumat (22/7).

Sebelumnya, Roy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Roy dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7).

Roy dilaporkan dua pelapor berbeda karena unggahan meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya. Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Sedangkan laporan kedua dibuat Kevin Wu ke Bareskrim Polri, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan dua laporan tersebut, Roy disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan Roy teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kontributor: Abdul Hamid
Sumber: cnnindonesia
Lihat Juga
Lihat Juga
Lihat Juga
Lihat Juga
Lihat Juga

×
Latest Update Update
CLOSE Ads