Pages/Halaman:
Ikuti konten terbaru dan menarik lainnya di:
Pengaduan Konten via WhatsApp
ilustrasi (Abdul Hamid Info)
SAFAHAD - Perlu diketahui terkait pembagian daging qurban, bahwa pendistribusian tidak harus dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik.
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunah kaum muslimin” (HR. Bukhari no. 5546).
Juga hadis Abu Burdah radhiyallahu’anhu, bahwa Abu Burdah pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
Adapun pendistribusian, tidak diharuskan pada hari-hari itu. Asalkan untuk kemaslahatan. Karena terdapat hadis yang menerangkan bolehnya menyimpan daging qurban (iddikhor) lebih dari 3 hari.
Meski diawal Islam, tindakan seperti itu dilarang. Namun kemudian larangan tersebut dicabut, sehingga menjadi boleh. Demikian keterangan dari jumhur ulama (mayoritas ulama).
Dalam hadis dari sahabat Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Nabi menegaskan dalam sabda beliau yang lain,
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ
“Ya Rasulullah, kambingku sudah aku sembelih sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu kalau hari itu adalah hari makan dan minum. Dan aku senang bila kambingku menjadi hewan yang pertama disembelih di rumahku. Oleh karena itu, kambingku kusembelih dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha”.
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban)”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(HR. Bukhari no. 955).
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian” (HR. Muslim)
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
“Sekarang silakan kalian makan, bagikan, dan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu orang-orang ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis ekonomi). Aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)” (HR. Bukhari. Dari Salamah bin Al-Akwa’).
Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Diperbolehkan menyimpan daging qurban. Dahulu menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari dilarang. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan. Hal ini telah dijelaskan dalam hadis-hadis shahih yang masyhur.” (Al Majmu’ 8/395. Cetakan Maktabah Al Irsyad).
Semua keterangan di atas berkaitan bila disimpannya untuk konsumsi sendiri. Adapun bila disimpan untuk kemaslahatan masyarakat kurang mampu, tentu lebih dibolehkan lagi. Karena menyimpan daging untuk mereka dalam rangka bersedekah. Sehingga dia mendapatkan pahala sedekah. Sementara menyimpan daging untuk diri sendiri hanya sebagai konsumsi sendiri. Sehingga ia tidak mendapatkan pahala sedekah kepada fakir miskin.
Dalam fatawa syabakah islamiyah dijelaskan,
Sumber: fatwa.islamweb.net, muslim.or.id
فقد تقدم في الفتوى رقم : 58920 ، جواز ادخار لحوم الأضاحي بالنسبة للمضحي, أي يدخرها لنفسه, وإذا جاز له أن يدخرها لنفسه فمن باب أولى جوازادخارها للفقراء حتى يحتاجوا إليها؛ لما في ذلك من المصلحة
“Telah dijelaskan pada fatwa nomor 58920 tentang bolehnya menyimpan daging kurban bagi shohibul kurban. Maksudnya menyimpannya untuk dirinya sendiri. Bila shohibul qurban saja boleh menyimpan daging untuk kepentingan dirinya sendiri, maka menyimpankan daging kurban untuk kaum fakir, sampai mereka membutuhkannya, lebih diutamakan. Karena tindakan tersebut mengandung maslahat”
والله أعلمُ
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Lihat Artikel Seputar Idul Adha Lainnya DISINI
Lihat Juga
Lihat Juga