Pages/Halaman:
Ikuti konten terbaru dan menarik lainnya di:
Pemasangan Bendera Merah Putih: Aturan, Larangan dan Tujuan/Net
SAFAHAD - Pemasangan bendera merah putih yang benar perlu diketahui oleh masyarakat. Bendera merah putih merupakan salah satu atribut yang kerap dikibarkan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus mendatang.
Pemasangan bendera merah putih menjelang peringatan HUT RI 17 Agustus dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti di sepanjang jalan, instansi, hingga di rumah-rumah. Pemasangan bendera merah putih itu tidak boleh sembarang dan ada aturannya.
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:
Tujuan Pemasangan Bendera Merah Putih
Untuk memperingati hari besar nasional atau peringatan hari penting lainnya.
Sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal.
Sebagai tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang yang berjasa bagi negara, dengan pengibaran setengah tiang.
Aturan pemasangan bendera merah putih sudah diketahui. Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Pemasangan bendera merah putih tentunya memiliki fungsi atau tujuan tertentu. Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut fungsi atau tujuan pemasangan bendera merah putih:
Di Mana Saja Pemasangan Bendera Merah Putih Dikibarkan?
Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah.
Gedung atau kantor.
Satuan pendidikan.
Transportasi umum.
Transportasi pribadi.
Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Demikian informasi tentang pemasangan bendera merah putih yang benar untuk perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Adapun pemasangan bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus merupakan salah satu hal wajib dilakukan. Pemasangan bendera merah putih itu dapat dilakukan pada beberapa tempat, antara lain:
Kontributor: Abdul Hamid
Sumber: Detik
Lihat Juga
Lihat Juga