Pages/Halaman:
ilustrasi Justice Collaborator (mediasuarapublik.com)
SAFAHAD - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyarankan tersangka Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam Angka 9 SEMA 4/2011 disebutkan bahwa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA 4/2011, yaitu, tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.
Adapun syarat-syarat agar seorang pelaku tindak pidana tertentu dapat ditentukan sebagai justice collaborator adalah mengakui kejahatan yang dilakukannya. Lalu, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut. Serta, memberikan keterangan saksi dalam proses pengadilan.
Kontributor: Abdul Hamid
Sumber: Kontan
Lihat Juga
Lihat Juga