Pages/Halaman:
Ikuti konten terbaru dan menarik lainnya di:
Bantu SAFAHAD NEWS Anti Hoaks via WhatsApp
Ilustrasi uang. BLT subsidi gaji atau BSU tahap 2 akan segera cair(Freepik / Skata)
SAFAHAD - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap II disalurkan pekan ini.
Adapun syarat penerima BSU 2022 yakni:
Cara Cek Status Penerima BSU
A. Cara Cek Penerima Subsidi Gaji via kemnaker.go.id
Sebelum mengakses terdaftar tidaknya sebagai penerima BSU, pekerja/buruh harus memiliki akun di laman kemnaker.go.id, yang memerlukan data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif.
Setelah memiliki akun, terdapat tiga langkah pengecekan BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id sebagai berikut:
Selanjutnya, B. Cara Cek penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
4. BSU diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
5. Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
Untuk memastikan Anda merupakan pekerja yang berhak menerima BSU 2022, terdapat dua cara pengecekannya, bisa melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
1. Akses laman https://kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
2. Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
3. Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon peneirma BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
B. Cara Cek penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".
Perlu diingat, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini hanya akan disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Bila pekerja tidak memiliki bank-bank tersebut, disarankan untuk membuka rekening Himbara terlebih dahulu di kantor-kantor cabang terdekat.
Nantinya kepada pihak pegawai bank cukup melaporkan pembukaan rekening untuk BSU dengan menunjukkan bukti di ponsel bahwa kamu pekerja yang telah lolos verifikasi.
Adapun langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.
Kontributor: Abdul Hamid
Sumber: Kompas
Lihat Juga
Lihat Juga