SAFAHAD - Meski semua aktivitas masyarakat sudah terasa normal seperti kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga kampus, konser musik, dan banyak kegiatan lainnya di area publik, tapi jangan lupa masih ada PPKM di antara kita.
Pemerintah baru saja memperpanjang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1 untuk seluruh wilayah di tanah air hingga 3 Oktober mendatang.
"Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan resminya, Selasa (6/9/2022).
Hal ini berdasarkan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Dandhy Laksono, jurnalis dan sutradara menyebut kebijakan PPKM di tengah maraknya aksi demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (
BBM) merupakan wujud kepanikan pemerintah.
"Panik level 10," celetuk Dandhy lewat cuitannya di Twitter.
Sebelumnya, Presiden RI
Joko Widodo meminta pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi dengan baik. “Sampaikan dengan cara-cara yang baik. Ya, ini kan negara demokrasi,” ujarnya.
Sejak diumumkan secara resmi harga baru
BBM subsidi, aksi unjuk rasa hampir di seluruh wilayah terus bergejolak.
Hari ini saja sebanyak 3.000 personel polisi gabungan diterjunkan guna menjaga jalannya demonstrasi untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (6/9) siang.
Ribuan personel akan mengawal 11 elemen massa yang akan menggelar demo.
Sebagian dari elemen massa itu menggelar demonstrasi dengan tuntutan tolak kenaikan
harga BBM.