Pages/Halaman:
Ikuti konten terbaru dan menarik lainnya di:
Pengaduan Konten via WhatsApp
Laman Pendataan Non ASN BKN 2022 (BKN)
SAFAHAD - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022.
Kategori dan syarat non-ASN
Akan tetapi pendataan belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu, tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.
Berikut ini syarat pendataan tenaga non-ASN:
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Cara Daftar Pendataan Non-ASN
Dilansir dari Kompas.com 20 September 2022, tenaga non-ASN yang berhak untuk melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Bagi yang akan melakukan pendataan non ASN, berikut ini cara daftar pendataan non-ASN:
2. Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
3. Kemudian, klik "Lanjutkan".
4. Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
5. Klik "Lanjutkan". Cek ulang data yang telah dimasukkan. Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun".
6. Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
7. Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
8. Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
9. Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
10. Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".
11. Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan. Lalu, klik "Selanjutnya".
12. Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN.
13. Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia. Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
14. Cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".
Kontributor: Abdul Hamid
Sumber: Kompas
Lihat Juga
Lihat Juga