Pages/Halaman:
ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
SAFAHAD - Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, pada Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Aturan hukum tentang KDRT diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pengertian KDRT setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan.
Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2004, tertuang tujuan dari penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, antara lain:
Di dalam peraturan ini juga diatur larangan yang ada di dalam rumah tangga, hal ini tertuang pada Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004, yakni:
Peraturan itu juga mengatur mengenai hak yang didapat korban, pengaturan itu ada dalam Pasal 10, yaitu:
1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya, sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
2. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis
3. Penanganan secara khusus berkaitan kerahasiaan korban
4. Pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum di setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Pelayanan bimbingan rohani.
Kontributor: Abdul Hamid
Sumber: Tempo
Lihat Juga
Lihat Juga