Pages/Halaman:
Laman pendataan non ASN BKN 2022(BKN)
SAFAHAD - Pendataan Non-ASN tahun 2022 telah sampai pada tahap prafinalisasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil pendataan Non-ASN tersebut melalui laman resminya pada Rabu, 5 oktober lalu.
Daftar Instansi yang Wajib Validasi Ulang Pendataan Non-ASN
Untuk mengetahui apakah instansi Anda sudah sesuai atau belum, berikut daftar instansi yang wajib melakukan validasi ulang:
Instansi Wajib Validasi Ulang di Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Pemerintah Kabupaten Gowa
Pemerintah Kabupaten Wajo
Pemerintah Kabupaten Bone
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Pemerintah Kabupaten Maros
Pemerintah Kabupaten Luwu
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Pemerintah Kabupaten Takalar
Pemerintah Kabupaten Barru
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara
Pemerintah Kota Makassar
Pemerintah Kota Parepare
Pemerintah Kota Palopo
Baca: ASN Adalah PNS dan PPPK, Ini Tugas dan Daftar Gaji
Untuk mengetahui daftar instansi selengkapnya dapat dilihat pada Siaran Pers BKN Nomor 021/RILIS/BKN/X/2022. Siaran pers tersebut dapat diunduh di sini.
Selanjutnya, Syarat Pendataan Non-ASN 2022
Merujuk Pada surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN, seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan serta Satuan Pengamanan dan sejenisnya tidak termasuk dalam data dasar Pendataan Non-ASN.
Syarat Pendataan Non-ASN 2022
Baca: Kriteria dan Syarat Masuk Pendataan Non ASN
Adapun syarat-syarat mereka yang boleh mengikuti pendataan non-ASN adalah sebagai berikut:
1. Pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah bekerja paling lama 5 tahun
2. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah
3. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unik kerja
5. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
6. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
7. Sebagai catatan, perlu diketahui bahwa pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, bukan untuk pengangkatan secara langsung.
Kontributor: Abdul Hamid
Sumber: Detik
Lihat Juga
Lihat Juga