-->

Notification


×

Iklan

Iklan

Kategori Pilihan

Kemenkes Minta Warga Buang Obat Sirup yang Telanjur Beli

Tayang: Kamis, 20 Oktober 2022 | 16.14 WIB
Tayangan Last Updated 2022-11-03T19:59:55Z

Pages/Halaman:
Dapatkan berita terupdate dari SAFAHAD.MY.ID di:
Ikuti Informasi terupdate dan menarik lainnya di:
Google News: GNEWS
Facebook:
SAFAHAD - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur membeli obat sirop jangan mengonsumsi lagi dan bisa membuang obat tersebut.
Menkes Budi Gunadi/Net
SAFAHAD - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur membeli obat sirop jangan mengonsumsi lagi dan bisa membuang obat tersebut.

Seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia sudah dilarang menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat. Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirop kepada pasien.

"Jadi obat sirop jangan digunakan apalagi kalau sudah terbuka atau pernah terpakai. Kalau tidak sakit dalam 7-14 hari bisa dibuang saja," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (20/10).
Advertisement
Swipe Up
Sementara khusus bagi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal yang terlanjur membeli atau mengonsumsi obat dalam bentuk sirop diminta untuk segera menyerahkan obat tersebut ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) masing-masing daerah.

"Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit atau fasyankes lain tempat pasien dirawat," ujarnya.

Selanjutnya instalasi atau unit farmasi pada rumah sakit atau fasyankes diminta melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi Acute Kidney Injury (AKI).
Aturan itu menurut Nadia telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).
Advertisement
Swipe Up
Kemenkes juga melaporkan total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang per Selasa (18/10). Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Kontributor: Abdul Hamid
Lihat Juga
Lihat Juga
Lihat Juga
Lihat Juga
Lihat Juga

×
Latest Update Update
CLOSE Ads