Pages/Halaman:
KPK Geledah Kanwil BPN Riau, Usut Dugaan Suap HGU/Net
SAFAHAD - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Belakangan, KPK telah mengajukan cekal terhadap dua orang kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar dilarang bepergian ke luar negeri.
Dihubungi secara terpisah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan, dua orang yang dicegah adalah Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir dan pemilik hotel Adimulia Frank Wijaya.
“Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/10/2022). Atas permintaan KPK, keduanya dilarang bepergian ke luar negeri sejak 6 Oktober 2022 hingga 6 April 2023.
Perkara dugaan suap di Kanwil BPN Provinsi Riau ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Andi menerima suap terkait perpanjangan perizinan perkebunan kelapa sawit.
Kontributor: Abdul Hamid
Sumber: Kompas
Lihat Juga
Lihat Juga