Pages/Halaman:
Ikuti konten terbaru dan menarik lainnya di:
Meterai Elektronik.
SAFAHAD - Perkembangan teknologi terus membawa perubahan yang tak terelakkan dan memengaruhi pola perilaku menuju digitalisasi. Banyak hal yang sebelumnya berwujud fisik, seperti surat dan uang, perlahan berubah menjadi digital atau elektronik.
Scroll untuk Membaca
E-Meterai
Mirip dengan materai, fungsi e-meterai juga berfungsi untuk menerangkan peristiwa yang bersifat perdata. Adapun dokumen yang bersifat perdata antara lain meliputi:
Cara Menggunakan E-Meterai
Menurut laman Peruri, sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan meterai dan e-meterai, harus melakukan beberapa langkah untuk menggunakan meterai tersebut. Berikut Cara menggunakan dan membubuhkan e-meterai pada dokumen:
Selanjutnya, Daftar Distributor Resmi E-Meterai
Meterai elektronik atau E-Meterai adalah segel yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 Ayat 1, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Dengan demikian, posisi dokumen elektronik setara dengan dokumen kertas. Untuk itu, perlu diperlakukan secara setara dokumen kertas dan dokumen elektronik.
1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Dilihat dari bentuknya saja, e-meterai dan meterai sangat berbeda. Oleh karena itu, digunakan secara berbeda. Bea meterai konvensional digunakan dengan melampirkannya pada bagian tanda tangan dokumen. Bagaimana e-meterai digunakan?
1. Kunjungi laman dari Distributor Resmi untuk melakukan pembelian E-Meterai;
2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;
5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
7. Selesaikan pembayaransesuai preferensi Anda.Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.
Daftar Distributor Resmi E-Meterai
Jika meterai berperekat atau meterai konvensional tersedia di tempat penjualan/outlet-outlet Kantor POS, e-meterai hanya dijual melalui distributor resmi terdaftar di Peruri.
Di bawah ini adalah daftar distributor e-meterai resmi:
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, untuk membubuhkan segel elektronik/e-meterai pada dokumen elektronik, Anda terlebih dahulu membeli e-meterai.
1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.
Lihat Juga
Lihat Juga