-->

Notification


×

Iklan

Iklan

Kategori Pilihan

BPJS PBI dan Non PBI Itu Artinya Apa, Serta Syarat dan Perbedaannya

Tayang: Senin, 30 Desember 2024 | 07.00 WIB
Tayangan Last Updated 2024-12-30T03:15:52Z

Pages/Halaman:
Ikuti konten terbaru dan menarik lainnya di:
  • Facebook:
  • YouTube:
  • Google News:
  • X/Twitter:
  • Instagram:
  • TikTok:
  • WhatsApp Channel:
  • Telegram Channel:
  • Bantu SAFAHAD NEWS Anti Hoaks via WhatsApp
    PBI BPJS,BPJS PBI Adalah,PBI BPJS Adalah,BPJS PBI,BPJS Kesehatan,PBI BPJS Adalah,BPJS PBI APBD Adalah,BPJS PBI Adalah,Non PBI Adalah,Kesehatan,BPJS PBI Itu Artinya Apa,BPJS
    BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Beredar di Internet dan Ramai Jadi Perbincangan
    SAFAHAD NEWS - BPJS PBI merujuk pada kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah, menggunakan sumber dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Program ini ditujukan khusus untuk masyarakat yang berada dalam kondisi miskin atau rentan menurut data yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

    Di sisi lain, BPJS Non PBI adalah jenis kepesertaan di mana peserta membayar iuran secara mandiri, atau sebagian biaya dapat ditanggung oleh perusahaan. Peserta memiliki fleksibilitas untuk memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan finansial mereka, antara kelas 1, 2, hingga 3.

    Perbedaan utama terletak pada siapa yang menanggung biaya iuran serta fasilitas kesehatan yang diperoleh. Peserta PBI hanya berhak mendapatkan kelas 3 dengan akses terbatas ke fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sementara itu, peserta Non PBI menikmati akses lebih luas kepada berbagai layanan kesehatan dan pilihan rawat inap yang lebih memadai.

    Syarat serta Prosedur Pendaftaran untuk BPJS PBI maupun Non PBI

    Untuk menjadi anggota BPJS PBI, seseorang harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial melalui proses verifikasi dan rekomendasi dari instansi pemerintah daerah atau dinas sosial setempat.

    Sebaliknya, pendaftaran untuk BPJS Non PBI dapat dilakukan oleh masyarakat umum secara mandiri di kantor layanan BPJS atau melalui perusahaan tempat bekerja. Calon peserta wajib melengkapi dokumen seperti KTP, KK (Kartu Keluarga), dan bukti rekening bank guna pembayaran iuran bulanan.

    Proses verifikasi bagi peserta PBI dijalankan secara berkala; sementara itu peserta Non PBI diberikan kemudahan untuk mengubah kelas perawatan ataupun status kepesertaan mereka kapan saja sesuai keperluan.

    Perbedaan hak dan fasilitas antara peserta BPJS PBI dengan Non-PBI

    Peserta BPJS PBI hanya berhak mendapatkan layanan di kelas rawat 3 saat dirawat di rumah sakit, serta layanan kesehatan yang disediakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik kolaborasi dengan BPJS Kesehatan.

    Sebaliknya, peserta BPJS Non PBI memiliki kebebasan untuk memilih antara fasilitas kelas 1, 2, atau 3. Mereka juga dapat meningkatkan kelas perawatan jika semua kamar yang sesuai sudah terisi, meskipun biaya tambahan tersebut harus dibayar sendiri oleh peserta.

    Peserta Non PBI juga memiliki pilihan lebih lengkap dalam memilih jenis fasilitas kesehatan lainnya termasuk rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, peserta PBI terbatas kepada fasilitas yang dikelola pemerintah.

    Q: Siapa saja yang memenuhi syarat menjadi peserta BPJS PBI?
    A: Mereka yang tercatat dalam DTKS sebagai keluarga miskin atau rentan dan telah diverifikasi oleh dinas sosial setempat.

    Q: Apa perbedaan antara PBI APBD dan PBI APBN?
    A: Pembiayaan PBI APBD berasal dari pemerintah daerah sedangkan pembiayaan untuk PBI APBN ditanggung oleh pemerintah pusat namun keduanya menawarkan hak layanan yang serupa.

    Q: Apakah peserta Non PBI bisa berpindah ke program PBI?
    A: Perpindahan tersebut hanya dapat dilakukan melalui verifikasi dari dinas sosial serta rekomendasi dari pemerintah daerah apabila memenuhi syarat sebagai keluarga miskin.

    Q: Dapatkah peserta PBI meningkatkan kelas rawat mereka?
    A: Tidak bisa. Peserta BPJS kategori ini hanya berhak atas layanan di kelas rawat 3 dan tidak diperkenankan untuk naik kelas meskipun bersedia membayar biaya tambahan.

    Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami sistem BPJS Kesehatan dan mampu menentukan jenis kepesertaan yang paling sesuai berdasarkan kebutuhan serta kondisi keuangan masing-masing.[***]

    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga

    ×
    Latest Update Update
    CLOSE Ads