Cara Download dan Cetak Kartu Keluarga Online secara Mandiri. (Sumber: Kompas.com)
SAFAHAD NEWS - Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh pemerintah memungkinkan Anda untuk mendownload Kartu Keluarga (KK) secara daring dan mencetaknya sendiri.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 mengenai Formulir dan Buku dalam Administrasi Kependudukan, kini masyarakat dapat mencetak KK secara mandiri melalui online menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih polos dengan berat 80 gram.
Proses pencetakan KK di internet dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE), berupa kode QR yang terletak di pojok kanan bawah KK untuk menandakan keaslian data, sehingga dokumen ini tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, ketika mencetak KK secara online, pengguna juga akan menerima PIN rahasia guna memastikan keamanan pada saat proses pencetakan. Kemudian KK akan dikirimkan dalam bentuk soft file PDF.
Berdasarkan informasi dari situs dispendukcapil.semarangkota.go.id, berikut adalah langkah-langkah untuk mengunduh KK secara daring menggunakan aplikasi IKD:
Langkah-langkah Download KK di Aplikasi IKD
1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store.
2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi IKD, aktifkan akun dengan memasukkan nomor KTP dan PIN.
3. PIN dapat diperoleh dengan langsung mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda.
4. Masuk ke aplikasi IKD setelah aktivasi selesai.
5. Ketika aplikasi sudah aktif, login kembali menggunakan nomor KTP dan PIN Anda.
6. Pilih opsi "Dokumen" di dalam aplikasi IKD kemudian pilih dokumen KK atau KIA yang ingin dicetak; masukkan PIN lalu tekan tombol "Bagikan".
7. Setelah dokumen dibagikan, Anda akan menerima QR Code; pindai kode QR tersebut menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Cara Mencetak KK secara Mandiri
Setelah pemindaian QR Code, mesin ADM akan mulai mencetak dokumen yang Anda butuhkan. Silakan tunggu sejenak hingga proses pencetakan selesai. Pencetakan mandiri KK hanya dapat dilakukan melalui mesin ADM yang tersedia di Kantor Dukcapil setempat.
Dokumen yang dihasilkan melalui pencetakan mandiri memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen yang dicetak oleh pihak Kantor Dukcapil.
Lihat Juga
Lihat Juga