-->

Notification


×

Iklan

Iklan

Kategori Pilihan

Cara Download dan Cetak Kartu Keluarga Online secara Mandiri

Tayang: Sabtu, 14 Desember 2024 | 06.00 WIB
Tayangan Last Updated 2024-12-14T00:13:12Z

Pages/Halaman:
Ikuti konten terbaru dan menarik lainnya di:
  • Facebook:
  • YouTube:
  • Google News:
  • X/Twitter:
  • Instagram:
  • TikTok:
  • WhatsApp Channel:
  • Telegram Channel:
  • Bantu SAFAHAD NEWS Anti Hoaks via WhatsApp
    Download Kartu Keluarga Online,Cara Cetak Kartu Keluarga Online,Cara Mencetak Kartu Keluarga Online,Cetak Kartu Keluarga Online,Kartu Keluarga,Kartu Keluarga Online,Cara Print Kartu Keluarga Online,Print Kartu Keluarga Online,NIK Kartu Keluarga,Kartu Keluarga Indonesia,Scan Barcode Kartu Keluarga,No Kartu Keluarga,Kartu Keluarga Digital,Teknologi
    Cara Download dan Cetak Kartu Keluarga Online secara Mandiri. (Sumber: Kompas.com)
    SAFAHAD NEWS - Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh pemerintah memungkinkan Anda untuk mendownload Kartu Keluarga (KK) secara daring dan mencetaknya sendiri.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 mengenai Formulir dan Buku dalam Administrasi Kependudukan, kini masyarakat dapat mencetak KK secara mandiri melalui online menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih polos dengan berat 80 gram.

    Proses pencetakan KK di internet dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE), berupa kode QR yang terletak di pojok kanan bawah KK untuk menandakan keaslian data, sehingga dokumen ini tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

    Selain itu, ketika mencetak KK secara online, pengguna juga akan menerima PIN rahasia guna memastikan keamanan pada saat proses pencetakan. Kemudian KK akan dikirimkan dalam bentuk soft file PDF.

    Berdasarkan informasi dari situs dispendukcapil.semarangkota.go.id, berikut adalah langkah-langkah untuk mengunduh KK secara daring menggunakan aplikasi IKD:

    Langkah-langkah Download KK di Aplikasi IKD


    1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store.
    2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi IKD, aktifkan akun dengan memasukkan nomor KTP dan PIN.
    3. PIN dapat diperoleh dengan langsung mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda.
    4. Masuk ke aplikasi IKD setelah aktivasi selesai.
    5. Ketika aplikasi sudah aktif, login kembali menggunakan nomor KTP dan PIN Anda.
    6. Pilih opsi "Dokumen" di dalam aplikasi IKD kemudian pilih dokumen KK atau KIA yang ingin dicetak; masukkan PIN lalu tekan tombol "Bagikan".
    7. Setelah dokumen dibagikan, Anda akan menerima QR Code; pindai kode QR tersebut menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

    Cara Mencetak KK secara Mandiri

    Setelah pemindaian QR Code, mesin ADM akan mulai mencetak dokumen yang Anda butuhkan. Silakan tunggu sejenak hingga proses pencetakan selesai. Pencetakan mandiri KK hanya dapat dilakukan melalui mesin ADM yang tersedia di Kantor Dukcapil setempat.

    Dokumen yang dihasilkan melalui pencetakan mandiri memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen yang dicetak oleh pihak Kantor Dukcapil.

    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga

    ×
    Latest Update Update
    CLOSE Ads