-->

Notification


×

Iklan

Iklan

Kategori Pilihan

Cara Mudah untuk Berpartisipasi dalam Lelang Aset Sitaan KPK

Tayang: Sabtu, 07 Desember 2024 | 03.00 WIB
Tayangan Last Updated 2024-12-06T21:45:51Z

Pages/Halaman:
Dapatkan berita terupdate dari SAFAHAD.MY.ID di:
KPK Lelang,KPK,Komisi Pemberantasan Korupsi,Berita Nasional,Lelang,Lelang Sitaan KPK,KPK Lelang,Lelang Mobil
Ilustrasi gedung KPK (Foto: istimewa)
SAFAHAD NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan hasil korupsi pada 10 Desember 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung upaya pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi melalui perantaraan KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang barang rampasan Negara," kata Mungki dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (6/12/2024).

Adapun sebelum mengikuti lelang, ada beberapa langkah dan aturan yang harus diikuti oleh calon peserta. Berikut ini tata cara mengikuti lelang barang rampasan KPK:

1. Membuat akun melalui website https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/. Calon peserta harus menyiapkan:
• Nama (sesuai KTP);
• Email yang masih aktif;
• Nomor Handphone;
• Nomor rekening tabungan;
• NPWP.

Berikut cara pendaftarannya:
- Buka laman utama portal lelang dan klik menu daftar;
- Isi formulir pendaftaran yang diminta seperti nama, alamat email, nomor handphone, password, dan ulangi password;
- Klik Daftar akun;
- Aktivasi akun akan dikirim ke email anda, lalu klik tautan yang dikirim dalam email tersebut;
- Jika akun sudah aktif, peserta sudah bisa mengikuti lelang.

2. Pilih barang lelang yang diinginkan
Setelah aktivasi berhasil dan masuk dalam portal lelang, anda sudah bisa memilih barang yang diinginkan. Pastikan anda membaca keterangan barang lelang dengan teliti dan menambahkan persyaratan tambahan:

• Nomor rekening;
• KTP;
• NPWP.

3. Menyetor uang jaminan
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

4. Mengajukan penawaran lelang
Peserta bisa melakukan open bidding sampai batas waktu yang ditentukan. KPK mengadakan 3 sesi selama acara lelang pada 10 Desember 2024.

5. Melunasi pembayaran jika menang
Penetapan pemenang lelang dilaksanakan setelah batas akhir penawaran pada 10 Desember 2024 dan harus dilunasi dalam waktu lima hari dengan bea lelang 2 persen dari harga yang diketuk. Bagi peserta yang tidak menang dalam lelang ini, uang jaminan dikembalikan dalam 1 hari kerja.[kompas]

Lihat Juga
Lihat Juga
Lihat Juga
Lihat Juga
Lihat Juga

×
Latest Update Update
CLOSE Ads