Gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA 2024 capai Rp 4,1 juta. Foto: Repro Antara
SAFAHAD NEWS - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lulusan SMA 2024 menjadi perhatian utama bagi calon pelamar.
Informasi ini penting untuk memberikan gambaran kepada peserta seleksi yang sedang bersaing dalam rekrutmen PPPK tahap 1. Proses seleksi ini telah memasuki tahapan seleksi kompetensi, yang dijadwalkan berlangsung dari 2 hingga 19 Desember 2024.
Tahapan seleksi kompetensi merupakan langkah penting untuk menilai kemampuan peserta. Pada tahapan ini, pelamar diuji sesuai posisi yang dilamar.
Tahun 2024 juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menaikkan gaji PPPK, termasuk untuk golongan lulusan SMA. Kenaikan gaji ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah aturan sebelumnya tentang gaji PPPK.
PPPK paruh waktu menjadi opsi baru dalam skema rekrutmen tenaga honorer. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan fleksibilitas dengan menawarkan pilihan PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi pemutusan hubungan kerja tenaga honorer yang terdampak penghapusan status tersebut.
Bagi PPPK paruh waktu lulusan SMA, gaji yang diterima akan tetap setara dengan besaran gaji honorer. Namun, PPPK paruh waktu tidak mendapatkan tunjangan tambahan seperti yang diterima oleh PPPK penuh waktu. Hal ini sesuai arahan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dikutip dari tribunnews.com, Senin (16/12/2024), PPPK lulusan SMA yang terdaftar dalam golongan V memiliki gaji mulai dari Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900. Besaran gaji ini tergantung pada masa kerja golongan. Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang diterima.
Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK golongan lainnya, dengan pembagian gaji yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja masing-masing. Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Konsep PPPK paruh waktu memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja. Pegawai paruh waktu juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui evaluasi kinerja.
Namun, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tetap mendapat perhatian dari pemerintah. Arahan Menpan-RB memastikan pemerintah daerah masih menganggarkan gaji untuk non-ASN.
[telisik]
Lihat Juga
Lihat Juga