Ilustrasi Pendamping Desa (AI)
SAFAHAD NEWS - Rekrutmen untuk Jabatan Pendamping Desa 2025 kini telah dibuka dengan imbalan gaji yang cukup besar. Pendamping desa adalah tenaga profesional yang berfungsi mendukung masyarakat di tingkat desa, berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Berikut adalah tautan pendaftaran untuk pendamping desa tahun 2025.
Dalam tugasnya, pendamping lokal desa akan bertugas membantu satu hingga empat desa dalam area kecamatan tempat mereka ditempatkan. Status pekerjaan ini bersifat kontrak dan dapat diperpanjang setiap tahun sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Syarat-syarat untuk Menjadi Pendamping Desa 2025
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh para pelamar Pendamping Desa 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki pendidikan minimal D3 dari disiplin ilmu terkait (misalnya sosial, ekonomi, pembangunan, dll.)
3. Usia antara 25-45 tahun pada saat mendaftar
4. Dalam kondisi sehat fisik maupun mental
5. Bersedia bekerja di lapangan dengan tantangan medan setempat
6. Mampu bekerja secara individu serta dalam kelompok
7. Lebih diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat selama minimal dua tahun
8. Diutamakan mempunyai pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
9. Menguasai pengoperasian komputer dasar seperti aplikasi office (Word, Excel, dan Power Point) serta penggunaan media sosial
10. Sanggup melakukan pekerjaan penuh waktu dan siap tinggal di lokasi penugasan
11. Diprioritaskan bagi warga setempat dari kecamatan tersebut
Panduan Pendaftaran sebagai Pendamping Desa
1. Proses pendaftaran posisi ini dilakukan secara online melalui link berikut:
https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/
2. Setelah masuk ke halaman web tersebut, klik menu 'Login/Daftar', kemudian pilih 'Daftar'
3. Setelah berhasil login atau mendaftar,tentukan lokasi kecamatan yang akan dilamar.
4. Isi kolom biodata sesuai kolom yang ada serta unggah dokumen diperlukan.
5. Isilah seluruh data pengalaman kerja sesuai kolom yang ada dengan akurat.
6.Periksa kembali semua data yang dimasukkan; jika sudah yakin lengkap dan benar klik tombol 'Simpan'.
7.Jika muncul notifikasi 'Pendaftaran Berhasil', berarti proses pendaftaran Anda telah sukses.
Gaji Pendamping Desa
Jumlah gaji pendamping desa telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.
Seperti disebutkan sebelumnya,besar gaji bervariasi tergantung jenis pendamping serta lokasi penempatan tugas. Berikut rincian lengkapnya:
1. Gaji Pendamping Desa
Honor: Rp2.052.000 - Rp4.861.000
Biaya bantuan operasional: Rp1.252.800 - Rp2.281.480
2. Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)
Honor: Rp1.382.000 - Rp2.393.000
Biaya bantuan operasional: Rp377.000 - Rp979.000
Sebagai tambahan informasi, Kemendes PDTT telah menginisiasi pembentukan tenaga pendamping profesional di desa untuk mendukung program Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta keterlibatan masyarakat dalam pembangunan yang partisipatif demi kemajuan desa.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Lihat Juga
Lihat Juga