Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc/am.
SAFAHAD NEWS - Jateng atau Jawa Tengah masih menjadi provinsi dengan nilai UMP terendah di Indonesia, setelah diberlakukannya kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
Kenaikan upah minimum tahun 2025 ini berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang diresmikan pada Rabu (4/12/2024).
Keputusan itu ditetapkan usai rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait.
Langkah kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.
Kemudian, pemerintah Jawa Tengah melalui Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengumumkan kenaikan UMP Jateng pada Rabu malam (11/12) di kantornya, Semarang.
Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan Kenaikan UMP Jawa tengah hanya meningkat sebesar Rp132.402 menjadi Rp2.169.349 dari sebelumnya UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.
Menurut Nana, penetapan UMP 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng Tahun 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng tahun 2025 yang akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
[antaranews]
Lihat Juga
Lihat Juga