-->

Notification


×

Iklan

Iklan

Kategori Pilihan

Cara Terbaru Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan DRH NI PPPK, Syarat dan Biaya

Tayang: Jumat, 03 Januari 2025 | 01.30 WIB
Tayangan Last Updated 2025-01-03T15:01:51Z

Pages/Halaman:
Ikuti konten terbaru dan menarik lainnya di:
  • Facebook:
  • YouTube:
  • Google News:
  • X/Twitter:
  • Instagram:
  • TikTok:
  • WhatsApp Channel:
  • Telegram Channel:
  • Bantu SAFAHAD NEWS Anti Hoaks via WhatsApp
    SKCK Online,SKCK,Syarat Buat SKCK,Surat Keterangan Catatan Kepolisian,SKCK Syarat,SKCK Polri,SKCK Bikin Dimana,Syarat Membuat SKCK,Syarat SKCK,Cara Membuat SKCK,Persyaratan Buat SKCK,Syarat Membuat SKCK Polsek,Cara Buat SKCK,Polri,PPPK 2024,PPPK
    SKCK Online untuk Pemberkasan DRH NI PPPK, Syarat dan Biaya
    SAFAHAD NEWS - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap pertama yang dinyatakan lulus diharuskan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).

    Dalam proses pengisian DRH NI, terdapat beberapa dokumen yang mesti diunggah. Salah satu dokumen tersebut adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang harus diunggah dalam format PDF.

    Saat membuat SKCK, hal penting yang harus diperhatikan adalah pada bagian keperluan. Di formulir DRH NI, pada kolom keperluan SKCK perlu ditulis "Persyaratan Pemberkasan DRH NI PPPK". Ini menunjukkan bahwa peserta diwajibkan membuat SKCK baru untuk kelengkapan berkas.

    Cara Membuat SKCK secara Online untuk DRH NI PPPK 2024

    Berikut langkah-langkah terbaru untuk pembuatan SKCK online bagi pemberkasan PPPK 2024:

    1. Unduh aplikasi Polri Super App melalui Play Store atau App Store.
    2. Tekan pilihan lanjutkan sampai kamu diminta mengisi nomor telepon.
    3. Masukkan nomor telepon aktif milikmu.
    4. Lalu masukkan kode OTP sebagai verifikasi yang diterima melalui SMS.
    5. Kemudian lengkapi nama dan buat passwordmu.
    6. Pada bagian menu, pilih profil di pojok kanan bawah layar.
    7. Isilah semua form agar aplikasi dapat digunakan sepenuhnya.
    8. Setelah itu tekan menu 'Lainnya'.
    9. Pilih opsi 'SKCK'.
    10. Untuk permohonan SKCK, tekan menu "Ajukan SKCK".
    11. Isi formulir dengan informasi lengkap.
    12. Lakukan pemotretan KTP.
    13. Ambil foto selfie serta foto selfie sambil memegang KTP pun diperlukan.
    14. Selanjutnya klik tombol selanjutnya untuk memasukkan alamat tinggal kamu.
    15.Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan kemudian isi alamat lengkapnya ya! 16.Tekan "Kirim Sekarang" agar proses verifikasi dapat dilakukan segera! 17. Lakukan pembayaran dan simpan bukti transaksi yang telah dikirimkan ke alamat email Anda.

    Persyaratan Pembuatan SKCK

    Berikut adalah syarat terbaru untuk pembuatan SKCK:

    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
    2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah terakhir yang dimiliki.
    4. Enam lembar pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
    5. Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan yang masih aktif.

    Biaya Pembuatan SKCK

    Terdapat biaya yang perlu dibayarkan untuk pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30 ribu.[***]

    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga

    ×
    Latest Update Update
    CLOSE Ads