Ilustrasi STNK
SAFAHAD NEWS - Pemerintah akan memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Minggu (5/1/2025). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan pemungutan opsen pajak ini menjadi salah satu upaya memperkuat otonomi fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.
Dikutip dari Antara, opsen pajak kendaraan bermotor adalah salah satu kebijakan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD.
Tujuan opsen pajak diterapkan untuk memperluas sinergi pemungutan pajak sekaligus mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah dalam jangka panjang. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak daerah yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Instrumen ini mencakup tiga jenis pajak daerah, yaitu:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Pendapatan ini mendukung kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB diterapkan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan. Penerimaan opsen ini tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota.
3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
MBLB dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Provinsi mengenakan opsen atas pokok pajak MBLB untuk memperkuat pengawasan dan penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Penerapan Opsen dalam Administrasi Pajak
Dengan pemberlakuan opsen, pemilik kendaraan akan membayar tujuh komponen pajak di Samsat setempat. Komponen tersebut meliputi PKB, opsen PKB, BBN KB, opsen BBN KB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB.
Pembayaran opsen PKB dan BBNKB dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Dana opsen akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota sesuai tempat kendaraan terdaftar, sementara PKB dan BBNKB disetorkan ke RKUD provinsi. Untuk mempermudah, dua kolom tambahan pada lembar belakang STNK akan mencatat pembayaran opsen ini.
Simulasi Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Artinya, meski komponen objek pajaknya bertambah, jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.
Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Penerapan opsen pajak juga berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda).
Sebagai contoh, tarif dasar PKB untuk sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) Rp 200 juta adalah 1,1 persen. Berikut perhitungannya:
PKB terutang: 1,1 persen × Rp 200 juta = Rp 2,2 juta
Opsen PKB: 66 persen × Rp 2,2 juta = Rp 1,45 juta
Total pembayaran: Rp 2,2 juta + Rp 1,45 juta = Rp 3,65 juta
Nilai total pajak Rp 3,65 juta ini tidak jauh berbeda dengan pajak mobil yang dibayarkan pemilik kendaraan pada skema lama, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB sebesar 1,8 persen.
Dengan NJKP Rp 200 juta, pajak PKB terutang dalam skema lama adalah Rp 3,6 juta. Selisihnya hanya Rp 50.000 lebih mahal pada skema baru. Pembayaran dilakukan sekaligus di Samsat, dan bank akan membagi dana tersebut ke RKUD provinsi serta kabupaten/kota.
Dengan memahami cara perhitungan dan pembayaran opsen, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara tepat.
[kompas]
Lihat Juga
Lihat Juga