-->

Notification


×

Iklan

Iklan

Kategori Pilihan

Pemerintah Terapkan Sistem Pajak Coretax: Pengertian dan Cara Menggunakannya

Tayang: Jumat, 03 Januari 2025 | 00.30 WIB
Tayangan Last Updated 2025-01-03T15:07:21Z

Pages/Halaman:
Ikuti konten terbaru dan menarik lainnya di:
  • Facebook:
  • YouTube:
  • Google News:
  • X/Twitter:
  • Instagram:
  • TikTok:
  • WhatsApp Channel:
  • Telegram Channel:
  • Bantu SAFAHAD NEWS Anti Hoaks via WhatsApp
    Coretax,Coretax DJP,Pajak Indonesia,Ekonomi,Pajak,DJP,Direktorat Jenderal Pajak,Sri Mulyani,Menteri Keuangan,Wajib Pajak,SPT,Coretax System,Coretax Pajak,Coretax Adalah,DJP Pajak,DJP Online Pajak,DJP Pajak Online
    Coretax DJP (pajak.go.id)
    SAFAHAD NEWS - Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah resmi mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sebelumnya, dari tanggal 16 hingga 31 Desember 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaksanakan tahap praimplementasi sistem ini.

    Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menginformasikan bahwa publik dapat mulai mengakses sistem Coretax DJP pada 24 Desember 2024. Ini diharapkan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri sebelum penerapan penuh sistem tersebut di awal tahun.

    “Harapannya, saat implementasi nanti, wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi,” kata Dwi dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa, 25 Desember 2024.

    Dasar hukum untuk implementasi sistem Coretax tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 14 Oktober 2024.

    Menurut DJP, peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan berbagai regulasi perpajakan. PMK 81 menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan sistem yang berlandaskan hasil penataan ulang proses bisnis di bidang administrasi perpajakan. Sistem ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan perpajakan yang lebih transparan dan efisien serta mampu beradaptasi.

    Apa sebenarnya Coretax Itu?

    Coretax adalah inovasi terbaru dalam teknologi informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bertujuan untuk mengintegrasikan semua layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini berfungsi untuk memodernisasi seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak juga pemeriksaan serta penagihan. Coretax dirancang agar lebih efektif dan menawarkan kemudahan baik kepada para wajib pajak maupun petugas pajak.

    Dilansir dari Pajak.go.id, Indonesia telah mengalami sejumlah perubahan signifikan sejak reformasi perpajakan pertama dilaksanakan pada tahun 1983. Pada tahap awal, fokus utama adalah peralihan sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self-assessment.

    Kemudian, dalam Reformasi Perpajakan Jilid I (2002-2008), administrasi perpajakan dimodernisasi, diikuti oleh Jilid II (2009-2016) yang berfokus pada penguatan pengendalian internal. Saat ini, berada dalam fase Reformasi Perpajakan Jilid III (2017-sekarang), yang menekankan konsolidasi dan keberlanjutan melalui lima pilar kunci: organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, proses bisnis, serta regulasi.

    Inisiatif untuk mengembangkan administrasi digital sudah dimulai dengan peluncuran sistem seperti e-filing, e-faktur, dan e-billing. Walaupun sistem-sistem ini mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, layanan tersebut masih belum sepenuhnya terintegrasi satu sama lain.

    Untuk menjawab tantangan tersebut hadir Coretax yang mengintegrasikan semua aspek perpajakan dalam satu platform agar kewajiban dan hak perpajakan bisa dipenuhi secara lebih efisien. Dengan integrasinya ini, Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara menurunkan biaya kepatuhan. Ini merupakan langkah besar untuk memperbaiki layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Mengenai penggunaan Coretax

    Selama masa praimplementasi ini, Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dapat mengakses Coretax melalui situs resmi di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/. Untuk melakukan login ke core system tersebut , Wajib Pajak perlu memasukkan ID Pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi DJP Online mereka serta kode captcha sebelum mengeklik tombol "Log in."

    Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online sebelumnya dapat melakukan pendaftaran lewat halaman https://ereg.pajak.go.id/login. selama masa praimplementasi, fitur yang tersedia di Coretax masih terbatas.

    Informasi yang lebih mendetail tentang prosedur penggunaan Coretax DJP selama periode praimplementasi dapat ditemukan dalam pengumuman resmi DJP dengan nomor PENG-38/PJ.09/2024 mengenai Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP.[***]

    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga

    ×
    Latest Update Update
    CLOSE Ads